Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

KSP: Setiap Hari, 35 Perempuan jadi Korban Kekerasan Seksual

Dok/JawaposDok/Jawapos

Topcareer.id – Kepala Staf Kepresidenan mengungkapkan bahwa saat ini di Indonesia terdapat puluhan perempuan yang menjadi korban kekerasan sesksual setiap harinya.

“25 persen perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual, yang artinya setiap hari terdapat 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani, pada Kamis (23/12/2021).

Menurut Jaleswari data tersebut bukanlaah hanya sekedar angka dan barisan nama belaka, melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita.

Untuk itu, ia mengatakan pentingnya mekanisme dan instrumen hukum yang memadai. Salah satunya dengan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“RUU TPKS ini harus segera disahkan, agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.

Baca juga: KSP Imbau Masyarakat Waspadai Ancaman Gelombang 3 COVID-19

Jaleswari yang juga menjabat sebagai wakil ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas RUU TPKS menjelaskan pada dasarnya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk di dalamnya kekerasan seksual, merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, yang sudah diadopsi Indonesia bersama 192 negara lainnya, untuk dicapai pada 2030.

“Ini sekaligus menunjukkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial, tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual tapi juga memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan,” sambung Jaleswari.

Sayangnya, meski RUU TPKS ini telah diusulkan sejak 2016 lalu. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021 kemarin.

Selanjutnya RUU TPKS ini pun baru akan masuk pada paripurna 2022 karena Bamus dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply