Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Aturan Perjalanan Diperketat, Kemenhub Batasi Operasi Bandara

Persiapan bandara saat larangan mudik

Topcareer.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tingkatkan pengawasan yang ketat untuk semua penyelenggaraan penerbangan serta menerapkan ketentuan terkait pelaku perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : INST 01 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, untuk pengendalian khususnya di masa Nataru 2021/2022, pihaknya akan mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute-rute padat dan tidak memberikan tambahan kapasitas (extra flight), membatasi jam operasi bandar udara.

Baca juga: Pemerintah Emirat Arab Butuh Tenaga Kerja, Ini Posisi Yang Dicari

“Inspektur Perhubungan Udara akan meningkatkan pengawasan, pemantauan dan ramp inspection pada operasional operator terkait, termasuk angkutan udara, dan bandar udara,” kata Dirjen Novie dikutip dari siaran persnya, Senin (27/12/2021).

Penyelenggaraan Posko Pengendalian Transportasi Udara Tingkat Nasional yang ada di 51 (lima puluh satu) bandar udara, baik domestik maupun internasional, dan dimonitor melalui Posko Pengendalian Terpadu di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan mulai tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022.

Sementara itu, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara yang tersebar di 10 (sepuluh) wilayah di Indonesia, diminta untuk melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk penanganan pelaksanaan protokol kesehatan, dan mangantisipasi lonjakan pada puncak arus mudik dan arus balik.

“Kami berharap agar pelaksanaan Nataru berjalan lancar dengan memenuhi aspek 3S+1C (safety, security, services, and compliances) serta mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran COVID-19,” kata Dirjen Novie.

Leave a Reply