Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemenpora Gelontorkan Bonus hingga Rp16,25 Milyar untuk Juara Piala Thomas 2020

Topcareer.id – Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) tak segan menggelontorkan uang hingga belasan milyar kepada tim Indonesia yang telah meraih juara Piala Thomas 2020.

Penyerahan bonus sebesar Rp 10 Miliar ini pun langsung dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali di Auditorium Wisma Kemenpora, pada Senin (27/12) siang.

“Bonus ini diterima oleh Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Agung Firman Sampurna,” ungkapnya.

Selain itu, Menpora Amali juga diketahui menyerahkan bonus kepada tim Asian Youth Games sebesar Rp 5 Miliar dan diterima langsung oleh Sekjen National Paralympic Committee (NPC) Indonesia, Ukun Rukaendi.

Baca juga: Insinyur Ini Sukses Mendaur Ulang Sampah Plastik Menjadi Bata

“Selanjutnya, Menpora Amali juga menyerahkan apresiasi berupa bonus kepada tim Kejuaraan Dunia Angkat Besi sebesar Rp 1,25 miliar yang diterima langsung Sekjen Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI), Djoko Pramono,” tambahnya.

Menurut Kemenpora, hal yang menyebabkan lamanya pencairan bonus ini disebabkan oleh aturan yang saat ini berlaku.

“Pemerintah, negara benar-benar memperhatikan atlet, cuma kan tidak bisa grasa grusu mencairkan bonus, karena ini ada aturannya undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PBSI, Agung Firman mengungkapkan bahwa adanya pemberian apresiasi berupa bonus kepada para atlet dan cabang olahraga tersebut memang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan Peraturan Presiden Nomor 44.

“Penghargaan diberikan dua, yang pertama kepada atletnya dan kedua diberikan kepada cabang olahraga yang melakukan rekrutmen dan pembinaan. Ini betul-betul sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan merupakan bagian yan tidak terpisahkan dari peran, fungsi dan wewenang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai pembina utama dalam Sistem Keolahragaan Nasional,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply