Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menkeu Undang Putra-Putri RI Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ini Syaratnya

Menkeu Sri MulyaniMenteri Keuangan Sri Mulyani

Topcareer.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengundang putra-putri terbaik bangsa Indonesia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan Undang-undang OJK untuk bisa turut mengambil bagian dan mendaftar sebagai calon Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK.

Menkeu yang juga Ketua merangkap Anggota Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022-2027 itu menyampaikan, kehadiran putra-putri terbaik bangsa Indonesia sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu membangun menjaga dan mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia.

“Kami mengundang mereka yang memiliki kualifikasi, integritas, kompetensi, profesionalisme, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027,” terang Menkeu dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi 7 jabatan Anggota no Ex-officio DK OJK yaitu:

1. Ketua merangkap Anggota;
2. Wakil Ketua sebagai Komite Etik merangkap Anggota;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota;
6. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan
7. Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Rekening Penerima BSU Yang Belum Diaktivasi Segera Diblokir

Pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027 dapat dilihat melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/.

Sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia;

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;

3. Cakap melakukan perbuatan hukum;

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

5. Sehat jasmani;

6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2022;

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022. Pendaftaran ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

Leave a Reply