Topcareer.id – Demi membantu perekonomian para pekerja di masa pandemi COVID-19 ini, pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memutuskan untuk mengeluarkan sejumlah insentif melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Namun, baru-baru ini Kemnaker meminta agar Bank HIMBARA sebagai penyalur BSU segera memblokir rekening baru penerima BSU yang belum diaktivasi. Dimana diketahui rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, pada Jumat (31/12/2021) kemarin.
“Penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank HIMBARA. Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai,” ujar Putri.
Baca juga: Kemnaker: Masih Ada Harapan untuk Penerima BSU
“Kami pun telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi,” sambungnya.
Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Putri menyatakan bahwa pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.
“Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021,” pungkasnya.**(Feb)