Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Para Guru Diminta Kembalikan Uang BSU ke Kas Negara, Kenapa?

Topcareer.idKementerian Agama (Kemneag) meminta sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah masuk ke rekening mereka.

Hal ini berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penemuan beberapa guru yang mendapat bantuan sejenis, termasuk bantuan pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal salah satu syarat untuk menerima BSU adalah tidak terdaftar di bantuan sosial lainnya.

“Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara,” tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain di Jakarta, Minggu (02/1/2022).

Selain itu, Muhammad Zain mengaku pihaknya sejak awal juga sudah berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda). Ia pun mengatakan setidaknya, ada tiga upaya yang telah dilakukan.

Pertama yakni melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.

Baca juga: Kemnaker: Masih Ada Harapan untuk Penerima BSU

Kemudian yang kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.

“Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan,” tambahnya.

Dan yang terakhir adalah pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dimana setiap guru penerima bantuan diwajibkan menandatangani SPTJM yang menyatakan bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya.

“Jika ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak double atau ganda,” jelasnya.

Untuk tahap lanjutan proses pengembalian ini, lanjut Zain, pihaknya telah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan proses sosialisasi dan tindak lanjutnya.

“Saya yakin setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti,” pungkas Zain.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply