Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

UMP DKI Naik Rp4,6 Juta, Perusahaan yang Tak Sanggup Bayar Harus Lakukan Ini

Ilustrasi penarikan uang tunai.Dok/twofishdivers.com

Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 yang semula sebesar Rp 4.453.935 menjadi Rp 4.641.854.

Pemerintah pun melarang perusahaan untuk membayar pekerjanya di bawah UMP yang berlaku saat ini.

Namun, menyadari saat ini kita masih berada di masa pandemi, maka pengusaha atau pemberi kerja yang sangat terkena dampak dari COVID-19 dapat mengajukan permohonan penyesuaian pembayaran UMP tahun anggaran 2022.

Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta nomor 3781 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2022.

Dimana dalam surat tersebut, dijelaskan persyaratan untuk mengajukan permohonan itu antara lain sebagai berikut:

Baca juga: 10 Cara Bikin Karyawan Bahagia Meski Bukan Naik Gaji 

  • Surat permohonan dari pengusaha dan/atau pihak pemberi kerja (unduh di sini);
  • Surat pernyataan dari pengusaha dan/atau pihak pemberi kerja (unduh di sini);
  • Berita Acara hasil kesepakatan penyesuaian pembayaran upah minimum provinsi tahun 2022 yang ditandatangani oleh perusahaan dan
    pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh;
  • Laporan laba rugi periode Januari 2020-November 2020 dan periode Januari 2021-November 2021;
  • Proyeksi laba rugi tahun 2022;
  • Salinan NIB yang mencantumkan kode KBLI;
  • Bukti slip gaji terakhir pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Untuk mekanisme pengajuannya sendiri cukup mudah. Pengusaha atau pemberi kerja cukup meminta permohonan dengan menyerahkan dokumen di atas kepada Kepala Dinas paling lambat tanggal 20 Januari 2022.

Kemudian Kepala Dinas akan melakukan verifikasi dan meminta saran maupun pertimbangan Dewan Pengupahan atas permohonan tersebut.

Nantinya Kepla Dinas akan mengeluarkan surat terkait disetujui atau tidaknya permohonan itu.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply