Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, May 2, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Beda Manfaat Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Ilustrasi lebih dari 30% pekerja di Indonesia telah bergabung BPJS Ketanagakerjaan.Ilustrasi lebih dari 30% pekerja di Indonesia telah bergabung BPJS Ketanagakerjaan.

Topcareer.id – Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah menerima beberapa manfaat terkait ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya, yakni manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Namun, ternyata keduanya memiliki manfaat yang berbeda.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT sendiri merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya,” tulis laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, dikutip Kamis (6/1/2022).

Manfaat lengkapnya, yakni uang tunai yang dibayarkan:

a. sekaligus apabila peserta :

– mencapai usia 56 tahun;
– berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
– terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
– meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
– cacat total tetap, atau
– meninggal dunia.

b. dibayarkan sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal satu kali.

Baca juga: Ini Syarat Agar Sekolah Bisa Langsungkan PTM

Sementara, Jaminan Pensiun merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

“Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.”

1. Berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:

– Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia
– Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia
– Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
– Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
– Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.
Yang besarnya ditentukan berdasarkan formula tertentu; dan atau

2. Berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya

Leave a Reply