Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Presiden Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo resmi umumkan pancabutan status Pandemi Covid-19.Presiden Joko Widodo.

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera disahkan.

Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah yang secara konsisten mendukung dan mendorong pengesahan RUU TPKS yang masih berproses sejak 2016 lalu.

“Perhatian khusus Presiden terhadap RUU TPKS bukan tanpa alasan, melainkan dengan melihat perkembangan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang saat ini sangat mendesak untuk ditangani,” ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani dalam press rilis yang diterima Topcareer.id, belum lama ini.

“RUU TPKS harus dapat menjadi payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.”

Baca juga: KemenPPPA: Tempat Kerja Jadi Lokasi Rentan Terjadinya Kekerasan pada Perempuan

Sebagai langkah konkrit, Presiden meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan konsultasi kepada DPR guna membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.

Secara paralel, Presiden juga memberikan arahan bagi Gugus Tugas Pemerintah untuk segera memulai penyusunan kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR.

Sesuai dengan tugas Kantor Staf Presiden (KSP) dalam pengendalian program-program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, KSP turut menjadi anggota dari Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS sebagai salah satu produk hukum strategis.

Dalam prosesnya, Gugus Tugas Pemerintah telah mengawal RUU TPKS dengan intensitas dan kapasitas optimal dari seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Gugus Tugas ini juga telah melibatkan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan untuk mendapatkan perspektif secara holistik.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply