Topcareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bakal mengatakan bahwa tahun 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer di semua instansi pemerintah.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang memuat aturan dimana pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo pada Selasa (18/1/2022).
Sebagai penggantinya, mulai tahun 2021 lalu, pemerintah pun telah melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Hari Ini, Mendag Luncurkan Program Minyak Goreng Rp 14 Ribu
Artinya kedepan hanya ada dua status pegawai yang diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sedangkan nasib pekerja seperti petugas keamanan, administrasi hingga kebersihan di instansi pemerintahan, akan dialihkan ke tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” pungkasnya.**(Feb)