Topcareer.id – Tak sedikit orang yang mendambakan bisa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dibuktikan dari jumlah pelamar dalam perekrutan CPNS yang mencapai jutaan dan bertambah setiap tahunnya.
Meski demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah tidak akan membuka perekrutan untuk CPNS dan hanya akan membuka kesempatan untuk masyarakat bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia,” jelas Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (18/01/2022).
Meski demikian, dengan mempertimbangkan Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021, kalaupun ada perekrutan CPNS akan difokuskan untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
“Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” tambahnya.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju atas dipilihnya PPPK dibandingkan PNS ini.
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
Tjahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada Seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu. Yang mana rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS diketahui relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.
“Yang perlu diingat, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan,” tutrnya.
Terakhir Tjahjo menegaskan bahwa formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 nanti dan tentunya akan mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.**(Feb)