Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, September 8, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Catat, Batas Usia Program Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK adalah 58 Tahun

Dok/BPJS Ketenagakerjaan

Topcareer.id – Kamu mau mencairkan dana di BPJS Ketenegakerjaan atau BPJamsostek karena mau memasuki usia pensiun? Sudah tahu belum, mulai 1 Januari 2022 ini batas usia pensiun pada Program Jaminan Pensiun menjadi 58 Tahun.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, tepatnya Pasal 15. Di mana usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Sebelumnya diketahui untuk pertama kali usia pensiun yang ditetapkan adalah 56 tahun. Kemudian mulai tanggal 1 Januari 2019, batas usia pensiun tersebut berubah menjadi 57 tahun.

Baca juga: Gara-Gara Omicron, PM New Zealand Batal Nikah

Selain itu dalam PP tersebut juga dijelaskan, jika peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiunnya atau pada saat ia berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Untuk besaran dana pensiun ini sendiri pun akan dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun yakni 1% dikali masa iuran dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iuran dibagi 12 .

Sebagai tambahan informasi, upah tahunan tertimbang yang dimaksud di atas adalah upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum ya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply