Topcareer.id – Satgas Penanganan Covid-19 meminta pihak sekolah segera melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti penghentian sementara, apabila ditemukan kasus positif saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berlangsung.
“Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (25/1/2022).
Adapun sekolah yang harus menghentikan sementara PTM, yaitu yang memiliki klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
“Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujar Wiku.
Baca juga: Omicron Mampu Bertahan Hidup Lebih Lama Pada Permukaan Plastik Dan Kulit
Lalu, apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5×24 jam.
“Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku,”
Sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes, serta melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin.