Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 18, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Syarat Serta Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022

Ilustrasi bermotor. Dok/Seva.idIlustrasi bermotor. Dok/Seva.id

Topcareer.id – Bagi kamu yang sudah cukup umur dan mampu mengemudikan kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut ini informasi untuk bikin SIM baru mulai dari syarat hingga biayanya.

SIM adalah dokumen resmi yang wajib semua pengendara miliki sebagai syarat mengendarai kendaraan bermotor.

Bagi kamu pengendara yang nekat mengendarai kendaraan bermotor namun tidak memiliki SIM, bisa terkena sanksi dari pihak kepolisian.

Kamu juga harus memastikan SIM yang kamu miliki harus sesuai dengan jenis kendaraan yang kamu kendarai, jangan sampai salah bikin SIM.

Ada empat jenis SIM di Indonesia, yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Bagi kamu yang ingin bikin SIM baru baik itu karena kamu memang baru pertama kali ataupun SIM lama sudah terlalu lama kadaluarsa, berikut ini informasi syarat dan biaya pembuatan SIM baru.

Syarat penerbitan SIM baru sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ada sejumlah persyaratan umum untuk bikin SIM baru, yakni:

  • Usia sesuai
  • Administrasi lengkap
  • Kesehatan baik
  • Lulus ujian tertulis dan praktik

Saat ini syarat terbaru usia bikin SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah dan berbeda untuk setiap jenis SIM.

  • Usia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  • Usia minimal 18 tahun untuk SIM CI
  • Usia minimal 19 tahun untuk SIM CII
  • Usia minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • Usia minimal 21 tahun untuk SIM BII
  • Usia minimal 22 tahun untuk SIM BI umum
  • Usia minimal 23 tahun untuk SIM BII umum.

Syarat bikin SIM baru selanjutnya adalah persyaratan administrasi yang harus kamu lakukan dengan ketentuan:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Syarat kesehatan untuk bikin SIM baru
Selanjutnya kamu juga harus memenuhi persyaratan kesehatan saat pembuatan SIM baru yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani.

Kesehatan jasmani:

  • Penglihatan
  • Pendengaran
  • Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak penerbitannya.

Kesehatan rohani:

  • Kemampuan kognitif
  • Kemampuan psikomotorik
  • Kepribadian

Pemeriksaan psikologi untuk kesehatan rohani akan dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan psikologi harus ada bukti dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penerbitannya.

Baca juga: Syarat Terbaru Usia Minimal Bikin SIM Bukan 17 Tahun, Tapi…

Biaya bikin SIM baru
Nah, ini dia informasi penting untuk kamu ketahui, yakni biaya pembuatan SIM baru.

Waspadalah terhadap tindak penipuan dari oknum yang meminta biaya jauh lebih besar dari tarif resmi berikut ini.

  • Biaya bikin SIM A baru Rp 120.000 per penerbitan.
  • Biaya bikin SIM B I maupun SIM B II baru Rp 120.000 per penerbitan.
  • Biaya bikin SIM C, SIM C I, SIM C II baru Rp 100.000 per penerbitan.
  • Biaya bikin SIM D maupun SIM D II baru Rp 50.000 per penerbitan.

Demikian informasi tentang syarat dan biaya penerbitan SIM baru tahun 2022.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply