Topcareer.id – Para wajib pajak, ingat bahwa waktu pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang pribadi adalah 31 Maret dan untuk PPh Badan 30 April. Tenang, lapor pajak sekarang makin gampang. Bisa dilakukan secara online melalui e-filling. Tapi, tetap ada dokumen yang disiapkan.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh adalah sebagai berikut:
1. Bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil/TNI/POLRI dan Formulir 1721-A1 untuk pegawai tetap swasta).
Wajib pajak dapat memperoleh bukti potong PPh Pasal 21 ini dari bendahara atau pemberi kerja.
2. Bukti potong/pungut PPh selain PPh Pasal 21 (jika ada).
3. Laporan Keuangan beserta lampirannya (jika ada) untuk wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.
4. Daftar harta, daftar hutang, dan daftar tanggungan.
Baca juga: Begini Cara Dapat Kacamata Gratis Dari BPJS Kesehatan
5. Jika status SPT Tahunan wajib pajak adalah kurang bayar, maka wajib pajak wajib membayar kekurangannya terlebih dahulu.
Demi memudahkan para wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan sistem baru untuk mendampingi e-Filing dalam memfasilitasi wajib pajak menyampaikan SPT secara elektronik, khususnya wajib pajak UMKM.
Sistem itu bernama e-Form, aplikasi penyampaian SPT dengan konsep SPT elektronik.
Perbedaan di antara keduanya adalah e-Form memberikan konsep formulir SPT elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat diisi secara luring dan dilaporkan secara daring sedangkan e-Filing memberikan konsep pengisian secara daring dan real time melalui situs pajak.
Pemahaman secara mudahnya, e-Form adalah seluruh formulir SPT manual yang diubah ke dalam versi elektronik.**(Feb)