Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Selain Tak Boleh Bukber, ASN Juga Dilarang Open House Lebaran

Menpan Tjahjo Kumolo: CPNS yang mengundurkan diri bakal dapat sanksi berat.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (dok. Menpanrb)

Topcareer.id – Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idulfitri 1443 H. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap menegaskan seluruh ASN untuk tetap patuh protokol kesehatan.

Salah satu aturan yang tertuang dalam Surat Menteri PANRB Perihal Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022, yakni ASN dilarang melaksanakan kegiatan berbuka puasa bersama dan open house saat Lebaran.

“Selama bulan Ramadan, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idulfitri 1443 H,” tulis aturan yang ditandatangani Menpan RB pada 19 April 2022.

Aturan itu juga menyebut pegawai pemerintah ini juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.

Baca juga: Gelar Bakti Sosial, Kemnaker Bagikan Ratusan Paket 750 Paket Lebaran

Meski demikian, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk mematuhi protokol kesehatan. PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga. Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/124/M.KT.02/2022.

Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Leave a Reply