Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pemerintah harap Pengusaha beri Pekerja Keleluasaan untuk Memilih Cuti

Aturan perjalanan domestik.Traveling dengan mobil pribadi. (ilustrasi: pexels)

Topcareer.id – Pemerintah berharap para pengusaha memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menentukan pelaksanaan cuti pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.

Hal ini dimaksudkan agar pekerja leluasa mengatur kebutuhan waktu mudiknya dan juga untuk menghindari penumpukan massa pada arus mudik.

“Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (22/4/2022).

“Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik, untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik.”

Anwar Sanusi menjelaskan, Pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada periode 28 hingga 30 April 2022.

Baca juga: Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR secara Penuh, Ini Alasannya

Agar tidak terjadi penumpukan massa serta kemacetan yang berlebihan pada periode arus mudik, maka diharapkan pekerja/buruh menentukan waktu cutinya untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik.

“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu menurutnya, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.

“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply