Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 18, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19Tren

Aturan Baru PPKM, Resto Bisa Buka Sampai Pukul 02.00

aturan baru PPKM di mana kegiatan masyarakat rata-rata dengan kapasitas 100 persen.Ilustrasi. Pixabay

Topcareer.id – Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Mei 2022 terkait update ketentuan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Ketentuan mengenai PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa khusus pengaturan PPKM Jawa-Bali, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.

“Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00. Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75 persen untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2. Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen,” kata Safrizal, dalam laman resmi Kemendagri, dikutip pada Rabu (11/5/2022).

Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca juga: IATA Prediksi Pemulihan Industri Penerbangan Pada 2023, Lebih Cepat

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan.

Hal itu seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Di lain sisi, Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 setelah Idulfitri.

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari,” ujar dia.

“Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi,” pungkas Safrizal.

Leave a Reply