Topcareer.id – Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan pihaknya membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan jadi satu dengan nomor identitas pajak atau NPWP di mana rencana ini akan mulai direalisasikan pada 2023.
“Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan menjadi nomor identitas kependudukan sekaligus nomor identitas pajak,” kata Suryo dalam acara Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Dirjen Suryo menambahkan, sejak perpanjangan PKS dengan Ditjen Dukcapil pada 2018 pihaknya sudah melakukan pemadanan data.
“Adendum perjanjian ini untuk peningkatan status hubungan kerja sama dan menjadi titik tolak sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien,” tandas Dirjen Suryo, dikutip dari siaran pers.
Sementara itu di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai salah satu “Kawan Setia Dukcapil”.
“Kawan setia itu artinya mau bergabung ketika sedang susah, ketika belum banyak orang percaya. Data kependudukan Dukcapil ini mulai diintegrasikan sejak tahun 2013, dipelopori oleh 10 lembaga salah satunya Ditjen Pajak,” jelas Dirjen Zudan.
Baca juga: Telkom Raih Sertifikasi Great Place To Work, Jadi Dream Job Untuk Jobseeker
Dimulai dari 10 lembaga itulah, data kependudukan Dukcapil makin dipercaya keandalannya oleh 5.149 lembaga pengguna. Dirjen Zudan juga sangat mengapresiasi perubahan paradigma luar biasa yang dilakukan oleh DJP.
“Dengan menjadikan NIK sebagai pengganti NPWP, Ditjen Pajak telah melakukan paradigma yang sangat besar. Ditjen Pajak legowo mau menggunakan Single Identity Number”.
Menurut Dirjen Zudan, Indonesia ini sangat besar, begitu juga hambatan untuk melakukan integrasi data juga tak kurang besarnya.
“Hal serupa juga sudan dilakukan BPJS Kesehatan, menyusul nomor induk mahasiswa menjadi NIK, dan juga PLN menyusul bakal melakukan hal yang sama menggunakan NIK sebagai nomor pelanggan,” kata Zudan.
Zudan menegaskan dengan adendum kerja sama ini, Dukcapil mendukung penuh Ditjen Pajak memenuhi target penerimaan pajak dalam RAPBN 2022 sebesar Rp1.500 triliun.
“Mari kita terus bergandengan tangan, era berbagi pakai data harus kita munculkan, bersamaan dengan tugas menjaga kerahasiaan data pribadi,” pungkas Dirjen Zudan.