Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 23, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Mediasi dengan Kemnaker, Dunkin Donuts Segera Bayar THR Pekerja

Kesepakatan pemberian THR pada pekerja Dunkin Donuts.Sumber foto: riauonline.co.id

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif tercapainya Perjanjian Bersama (PB) antara manajemen PT Dunkindo Lestari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari, Senin (23/5/2022). Hal ini terkait dengan pembayaran THR yang belum dilakukan oleh Dunkin kepada pekerjanya.

Tercapainya Kesepakatan dari perselisihan hubungan industrial tersebut ditandai dengan ditandatanganinya PB oleh Manajer HRD DL Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari, Adi Darmawan, yang disaksikan oleh Direktur Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI), Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Heru Widianto.

Tercapainya PB ini juga tak lepas dari insturksi Menaker kepada Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang isu yang berkembang di publik berkaitan THR tersebut , dengan melakukan langkah-langkah sesuai Ketentuan yang berlaku.

“Sesuai arahan Bu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam PB,” kata Indah Anggoro Putri dalam siaran persnya, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: WhatsApp Tidak Kompatibel Di IPhone Ini Mulai Oktober

Berdasarkan PB yang difasilitasi Kemnaker, pihak Dunkin Donuts bersepakat untuk melakukan pembayaran THR 2021 dan 2022. THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu, 15 Juni 2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat, 1 Juli 2022 nanti.

“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah menghimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan,” ujar Indah.

Sabda Pranawa Djati selaku Sekjen ASPEK (Asosiasi Pekerja Indonesia) yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan PB, mengucapkan terima kasih kepada Kemnaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022.

Leave a Reply