TopCareerID

DPR Usul Cuti 40 Hari Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan

Ilustrasi paternity leave. (source: Euronews)

Ilustrasi paternity leave. (source: Euronews)

Topcareer.id – Lewat Randangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dan 7 hari bagi yang istrinya mengalami keguguran.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.

Usulan tersebut, kata dia, juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Willy dikutip dari keterangannya pada laman resmi DPR, Senin (20/6/2022).

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” ujarnya.

Usulan terkait cuti pendampingan bagi suami tertuang dalam pasal 6 draf RUU KIA yang menyatakan bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

Lewat aturan yang masih akan dibahas itu, menurut Willy, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga di mana perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting penggerak kemanusiaan.

“DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” lanjut dia.

Baca juga: Bukan Remote Working, Ini Prioritas Utama Gen Z Milih Tempat Kerja

Willy menyebut, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Rancangan beleid ini juga menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.

Oleh karena itu, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orangtua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orangtua bekerja.

Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, RUU KIA juga sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orangtua untuk setidaknya mengambil 6 bulan cuti merawat anak.

Setidaknya hampir 40 negara telah memperkenalkan kebijakan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan anak yang baru lahir. Sayangnya hal tersebut belum lazim dilakukan di Indonesia, padahal menurut Willy cuti ayah sangat penting dalam pertumbuhan anak.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

Di sisi lain, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Exit mobile version