Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pertamina Pastikan Mekanisme Baru Beli Pertalite Hanya untuk Mobil

Pertamina berencana hapus Pertalite dan diganti dengan Pertamax Green 92.Pertamina berencana hapus Pertalite dan diganti dengan Pertamax Green 92.

Topcareer.id – Pendaftaran website MyPertamina, subsiditepat.mypertamina.id, sudah dibuka pada hari ini, 1 Juli 2022, bagi yang ingin membeli BBM Subsidi. Pertamina memastikan bahwa mekanisme baru ini, masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau mobil, bukan motor.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.

Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU.

“Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya,” kata Irto dalam siaran persnya pada Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Nih, Update Tarif Listrik Terbaru Usai Naik Per 1 Juli 2022

“Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” tambah Irto.

Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.

“Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” papar Irto.

Untuk diketahui, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah.

Leave a Reply