Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 23, 2024
redaksi@topcareer.id
ProfesionalTren

Ini 17 Subsektor Ekonomi Kreatif yang Bisa Jadi Jaminan Utang

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. (dok. Kemenparekraf)

Topcareer.id – Berdasarkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, para pekerja kreatif sekarang bisa mendapatkan modal usaha alias utang jika memiliki produk kekayaan intelektual, bisa berupa lagu hingga film.

Mengutip posting akun Instagram Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang dapat digunakan sebagai jaminan utang.

“Sekarang, produk kekayaan intelektual (lagu dan film) bisa dijadikan objek jaminan utang ketika meminjam uang, loh!” tulis akun @Sandiuno, dikutip Senin (25/7/2022).

“Hal ini sudah disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif. Jadi, melalui sertifikat Hak Kekayaan Intetektual (HAKI), para pekerja kreatif bisa mendapatkan modal usaha,” sebut Menparkeraf.

Ketujuh belas subsector tersebut, yakni:

Baca juga: 8 Jenis Pekerjaan Digital Marketing Yang Bisa Kamu Lamar (Bagian 1)

1. Kuliner
2. Fesyen
3. Kriya
4. Arsitektur
5. Desain produk
6. Desain interior
7. Seni rupa
8. Musik
9. Periklanan
10. Penerbitan
11. Film animasi dan video
12. Desain komunikasi visual
13. Fotografi
14. Aplikasi
15. Pengembangan permainan
16. TV dan radio
17. Seni pertunjukan

Dalam Peraturan Pemerintah itu menyebutkan bahwa pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Namun, ada ketentuan yang harus diperhatikan jika ingin meminjam uang menggunakan produk kekayaan intelektual ini.
Pertama, karya harus tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum. Kedua, karya sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif agar dapat mengembangkan produk/karya yang dihasilkan. Upaya ini sebagai wujud dukungan pemerintah dalam mendorong kemajuan ekonomi dan menciptakan lebih banyak potensi lapangan kerja,” tutup Menparekraf.

Leave a Reply