Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Begini Regulasi Lengkapnnya

Kumpulan pengemudi oojek online. (dok. Tempo)

Topcareer.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Regulasi tarif ojek online ini dibagi menjadi tigas zonasi.

Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya, Selasa (9/8/2022).

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca juga: Kemnaker Kenalkan SIAPKerja Ke Generasi Muda

“Sesuai peraturan tersebut, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi dan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%,” jelas Hendro.

Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

“Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tambah Dirjen Hendro.

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%,” jabar Hendro.

Leave a Reply