Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Syarat Terbaru Naik Pesawat: Tidak Perlu Tes Antigen, tapi…

Foto Ilustrasi

Topcareer.Id – Senin (29/8) kemarin, Pemerintah Indonesia merilis Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang berisikan syarat dan ketentuan terbaru dalam menggunakan transportasi pesawat terbang.

Dalam surat edaran tersebut, diberitahukan jika penumpang yang akan terbang dengan rute domestik, tidak lagi diwajibkan untuk tes antigen.

Untuk usia 18 tahun ke atas, penumpang hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dosis ketiga (booster).

Sementara untuk penumpang dengan usia 6-17 tahun, harus sudah vaksin dosis kedua.

Lalu, apalagi syarat yang diminta, sesuai surat edaran yang berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan ini? Berikut detailnya:

Baca juga: Sejarah Lahirnya Perayaan Hari Es Krim di Amerika Serikat

(1) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

(2) Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

(3) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

(a) Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

(b). Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

(c). Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

(d) Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

(e) Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. Sebagaimana diatur dalam angka 3, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

(4) Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kendati demikian, para penumpang tetap perlu memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing dan tetap memberlakukan protokol kesehatan guna pencegahan.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply