Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Profesional

Asyik! Sekarang Pengusaha Kecil Bisa Membuat Perseroan Perorangan

Ilustrasi. (dok. Multibriefs)

Topcareer.id – Sejak UU Cipta kerja disahkan oleh pemerintah, ada kelebihan yang bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang menjalankan usaha.

Dalam UU Cipta Kerja memungkinkan Perseroan didirikan oleh 1 orang atau bisa disebut sebagai Perseroan Perorangan.

Tentunya ini akan membantu banyak pengusaha yang solo player atau bergerak sendiri untuk meningkatkan peluang usaha.

Menurut Elfi Rahmi (Penyuluh Pajak Ahli Pratama) dalam Talkshow Radio Sonora Bersama Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (23/9) “Badan perorangan itu adalah badan hukum yang memenuhi kriteria sebagai badan usaha untuk mikro dan kecil dan tentunya memenuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur usaha mikro dan didirikan oleh satu orang.”

Kriteria usaha mikro dan kecil untuk mendirikan Perseroan Perorangan.
Usaha yang termasuk kategori usaha mikro atau kecil dilihat dari sisi modal dan dari sisi peredaran usahanya.

Pemerintah tentu memiliki tujuan dalam memberi kemudahan perihal regulasi mengenai PT Perorangan.

Calon wajib pajak Perseroan Perorangan dari usaha mikro dan kecil banyak yang bergerak di sektor informal.

Dengan adanya regulasi baru ini, orang bisa mendaftarkan PT nya sendiri secara pribadi dan pemerintah berharap dengan kemudahan ini para pengusaha kecil bisa bertumbuh dan berkembang lebih cepat.

Selain itu usahanya juga segera bisa bertransformasi ke arah sektor formal.

Kemudahan ijin usaha ini juga diharapkan dapat mendorong pengusaha kecil bisa naik levelnya sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru.

Baca juga: Ingat! Ini Dokumen yang Disiapkan untuk Lapor SPT Pajak

Ada aspek perpajakan yang harus dipahami oleh pelaku usaha, apakah Perseroan Perorangan ini kategori pajaknya sama atau tidak dengan orang pribadinya.

“Subjek pajak dibagi jadi empat, yakni orang pribadi, badan, warisan belum terbagi, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).” Kata Elfi.

“Perseroan Perorangan ini merupakan badan hukum, artinya kalau kita masukkan aspek perpajakannya, otomatis dia merupakan subjek pajak badan, bukan subjek pajak orang pribadi.” Tambah Elfi.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply