Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Profesional

Cara dan Syarat Dirikan Perseroan Perorangan

Pemprov DKI Jakarta-WIR Group bekerja sama bangun metaverse Jakarta.Metaverse. Sumber foto: verizon.com

Topcareer.id – Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah memberi kemudahan bagi para pelaku usaha kecil yang ingin mendirikan Perseroan Perorangan.

Hal penting untuk diketahui terutama oleh para pelaku usaha, Perseroan Perorangan hanya dapat dimiliki oleh Warga negara Indonesia (WNI).

Perseroan Perorangan juga berstatus sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun untuk perorangan bisa didirikan hanya oleh satu orang.

Nantinya satu orang ini akan berperan sebagai pemegang saham sekaligus direksi (tidak ada komisaris) dan usia minimal untuk pengajuan adalah 17 tahun.

Tata cara pendaftaran agar bisa memperoleh NPWP untuk PT Perorangan
Bagi siapapun yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi PT Perorangan bisa mendaftar secara online.

Elfi Rahmi (Penyuluh Pajak Ahli Pratama) dalam Talkshow Radio Sonora Bersama Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (23/9) mengatakan bahwa untuk Perseroan Perorangan perlu sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, jadi bukan akta pendirian seperti PT.

Bagaimana cara memperoleh sertifikat tersebut atau cara mendaftarkan Perseroan Perorangannya ke Kemenkumham?

Silahkan kunjungi situs ptp.ahu.go.id untuk mendaftarkan PT Perorangan agar mendapat sertifikat yang diterbitkan oleh Kemenkumham.

“Hebatnya dalam situs tersebut bisa juga sekaligus diterbitkan NPWP nya dalam satu website. Jadi cukup sekali jalan saja untuk melakukan pendaftaran, mendapat sertifikat dan juga memperoleh NPWP.” Ujar Elfi pada para pendengar radio Sonora.

Terkadang dalam melakukan pendaftaran ada kendala yang menyebabkan sertifikat agak lama terbitnya.

Jika sertifikat dari Kemenkumham tidak terbit juga, silahkan mengakses website Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id dan ajukan komplainnya perihal setrtifikat.

“Persyaratan dokumen untuk melakukan pendaftaran cukup dua dokumen yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh kKemenkumham dan dokumen NPWP pribadi.” Tutur Elfi.

Baca juga: Hingga Agustus, Pemerintah Sudah Kantongi Rp8,2 T dari Pajak Digital

Perhitungan pajak penghasilannya
Saat mendaftar, sebelum submit pendaftaran, pemilik usaha akan diberi ada dua pilihan, yakni pajak tarif umum atau berdsasarkan PP 23 tahun 2018.

Di pasal 7 diatur siapa saja yang bisa memanfaatkan PP 23 tahun 2018, subjek pajaknya yakni orang pribadi, badan (CV, PT, koperasi, dan firma).

“Perhatikan jumlah omzet bulanan untuk menentukan tarif pajak, dalam PP 23 tahun 2018 peredaran bruto batasannya sampai 4,8 miliar. Jika sudah mencapai atau melebihi batas angka peredaran bruto, di tahun berikutnya perseroan perorangan harus berlih ke pajak tarif umum sesuai pasal 17.” Jelas Elvi.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply