Topcareer.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terakit informasi penarikan produk mi instan dengan merek Mi Sedaap oleh otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) pada 27 September 2022.
Dalam klarifikasi BPOM di laman resminya disebutkan bahwa berdasarkan rilis CFS tersebut, terdapat satu produk asal Indonesia, yaitu Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle) yang ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.
Lebih lanjut dijelaskan, residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.
“EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020,” tulis klarifikasi BPOM, Kamis (29/8/2022).
Namun, berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada.
Namun demikian, kata BPOM, untuk perlindungan kesehatan masyarakat maka BPOM melakukan berbagai langkah.
Baca juga: Tarif Listrik Untuk Pelanggan Non Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir Tahun
Yang pertama, BPOM akan meminta klarifikasi dan penjelasan lebi rinci kepada otoritas kemanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian.
Hal itu mengingat bahwa saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya, serta pengaturannya yang sangat beragam di berbagai negara.
BPOM juga sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan. BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.
“BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi,” jelas BPOM.