Topcareer.Id – Pengadilan Rusia baru-baru ini mendenda TikTok karena gagal menghapus materi LGBTQ. Ini adalah tindakan keras terbaru dari negara itu terhadap perusahaan teknologi.
Mengutip dari NBC, Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow mengeluarkan penalti 3 juta rubel (sekitar Rp 759 juta), menyusul pengaduan dari regulator Rusia.
TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance Ltd. China, tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait penalti tersebut.
Menurut berkas kasus, regulator komunikasi negara Roskomnadzor mengeluhkan video yang diterbitkan di platform itu pada awal tahun ini, yang melanggar undang-undang Rusia. Ini termasuk mempromosikan LGBT, feminisme radikal, dan pandangan menyimpang tentang hubungan seksual tradisional.
Baca juga: Tips Mengelola Uang untuk Fresh Graduate (Bagian 2)
Saat ini, pemerintah Rusia memang sedang meningkatkan upaya untuk menegakkan kontrol yang lebih besar atas internet dan media sosial.
Awal tahun ini, pengadilan mendenda WhatsApp dan Snapchat karena gagal menyimpan data pengguna Rusia di server lokal, menyusul keluhan dari Roskomnadzor.
Layanan streaming musik Spotify dan Match Group, yang memiliki aplikasi kencan Tinder, juga terkena denda Rusia.