Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Update Penyaluran BSU 2022, Sudah Capai 63%!

Topcareer.Id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka adalah pekerja RM Lamun Ombak, Budiman Swalayan Ulak Karang, Toko Oleh-Oleh Kripik Balado Christine Hakim, PT Rendang ASESE, dan Hotel Mercure.

“Alhamdulillah hari ini saya bertemu secara langsung dengan teman-teman pekerja penerima BSU di Padang,” kata Menaker pada Kamis (6/10/2022).

Menaker berharap kepada para penerima BSU agar mempergunakan uangnya dengan sebaik-baiknya. “Tentu kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu,” ucapnya.

Menaker mengemukakan, hingga saat ini, BSU secara nasional sudah tersalurkan kepada 8.168.987 orang (63,60%), dengan rincian untuk penerima tahap I sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap II sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap III sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap IV sebanyak 1.091.437 orang.

Adapun untuk BSU yang sudah tersalurkan di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 103.675 orang (60,81%), dengan rincian untuk penerima tahap I sebanyak 38.644 orang, penerima tahap II sebanyak 23.758 orang, penerima tahap III sebanyak 26.918 orang, dan penerima tahap IV sebanyak 14.355 orang.

Baca juga: Programming Hingga Video Editing, Ragam Keterampilan Ini Bantu Masa Depan Karier

Sementara khusus untuk BSU yang sudah tersalurkan ke penerima yang ada di Kota Padang sebanyak 40.162 orang (71,90%), dengan rincian untuk penerima tahap I sebanyak 18.966 orang, penerima tahap II sebanyak 9.502 orang, penerima tahap III sebanyak 8.972 orang, penerima tahap IV sebanyak 2.722 orang.

Ia mengatakan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dengan tujuan agar bantuan tersebut tepat sasaran.

“Makanya setelah kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kami padankan dulu data tersebut apakah mereka menerima atau tidak program bantuan pemerintah yang lain, seperti Kartu Prakerja, kemudian BPUM, kemudian BLT BBM, PKH. Kemudian kami juga harus padankan apakah calon penerima ini adalah anggota TNI, POLRI, dan ASN apa bukan karena mereka tidak berhak menerima,” terangnya.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply