Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 23, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Benefit Program JKP BPJS Ketenagakerjaan dan Kriteria Jika Mau Klaim

Ilustrasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.Ilustrasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Topcareer.id – Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Tujuannya demi mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Ada beberapa manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK ini, yaitu di antaranya uang tunai, akses informasi pasar kerja dan juga pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:

45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00

Manfaat itu diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Selain itu, manfaat bisa didapat jika peserta sudah memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.

Baca juga: Kemenag Buka Beasiswa Pelatihan Koding Untuk Madrasah, Cek Link Daftarnya

“Dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut,” tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam laman resminya, dikutip Rabu (9/11/2022).

Sementara itu, jika ingin mengklaim manfaat program JKP ini, peserta harus memenuhi beberapa kriteria, yakni:

1. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1)

Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:
mengundurkan diri
cacat total tetap
pensiun atau
meninggal dunia

2. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut – turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

3. Peserta berkeinginan bekerja kembali

Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Peserta diharuskan memiliki akun SIAP KERJA. Berikut tautan portal SIAP KERJA

Leave a Reply