Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, November 23, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Cegah PHK, Kemnaker Usul Kurangi Fasilitas Pekerja Tingkat Manajer

Ilustrasi perusahaan bisa PHK karyawan jika memenuhi beberapa ketentuan.Ilustrasi perusahaan bisa PHK karyawan jika memenuhi beberapa ketentuan. (Dok. Honeybee Benefits

Topcareer.id – Demi menghindari PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pengusaha dan pekerja untuk terus melakukan dialog bipatrit. Selain itu, ada berbagai upaya yang bisa dilakukan perusahaan demi mencegah PHK, salah satunya pengurangan fasilitas pekerja tingkat manajerial.

Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pengusaha dan pekerja/buruh untuk terus melakukan dialog bipartit dalam menghadapi dinamika yang tengah dihadapi perusahaan. Hal itu dilakukan demi menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam siaran pers, Kamis (24/11/2022).

Putri menilai bahwa pada umumnya PHK dilakukan sebagai respon perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya.

Padahal menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

“Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya,” papar Putri.

Baca juga: Piaggio Resmi Punya Pabrik Di Indonesia, Buka Lapangan Kerja Baru

Namun andaikan PHK tak dapat dihindarkan, Putri mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

“Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan,” katanya.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang terkena PHK, Putri menyebut bahwa terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga mendapat manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. Pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

Leave a Reply