Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Info Lowongan Kerja

Otorita IKN Buka Lowongan untuk 2 Jabatan Deputi, Terbuka untuk Non PNS

Pemerintah terus matangkan skenario pemindahan ASN ke IKN (Ibu Kota Nusantara).Pemerintah terus matangkan skenario pemindahan ASN ke IKN (Ibu Kota Nusantara). (dok. Kementerian PUPR)

Topcareer.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang bisa diikuti oleh kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS dengan persyaratan sesuai ketentuan.

Mengutip laman resmi Otorita IKN, ada dua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membuka seleksi terbuka, yakni: 1) Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat 2) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.

“Pendaftaran dilakukan secara daring dengan pengiriman berkas lamaran melalui e-mail rekrutmen.oikn@gmail.com. Pendaftaran dimulai pada 27 Desember 2022, dan ditutup pada 5 Januari 2023 (pukul 23:59 WIB),” tulis pengumuman oleh Otorita IKN, dikutip Kamis (29/12/2022).

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor P.008/Otorita IKN/XII/2022, berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:

Persyaratan Umum Bagi PNS

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, namun diutamakan kualifikasi pendidikan pasca sarjana (S2);
2. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
4. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putera/Puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
5. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun;
6. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
7. Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 tahun terakhir;
8. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
1) Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
2) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;
10. Sedang/pernah menduduki JPT Madya
11. Sedang/pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama, paling singkat selama 2 tahun;
12. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
13 Memenuhi pangkat/golongan minimal IV/c (Pembina Utama Muda);
14. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
15. Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2021;
16. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
17. Sehat jasmani dan rohani; dan
18. Bebas Narkoba.

Baca juga: KCIC Buka Loker Mandarin Interpreter, Cek Kualifikasinya

Persyaratan Umum Bagi Non PNS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), selain PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);
3. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
5. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putera/Puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
6. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;
7. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;
10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
11. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
12. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
13. Sehat jasmani dan rohani; dan
14. Bebas Narkoba

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi laman Karier IKN di https://ikn.go.id/karier.

Leave a Reply