Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, November 23, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ada 8 Hari Cuti Bersama 2023 yang Ditetapkan Presiden, Cek Tanggalnya

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan cuti besama Tahun 2023 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Kepres tersebut telah ditandatangani Presiden pada 23 Desember 2022 di mana ditetapkan terdapat 8 hari cuti bersama untuk ASN.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023,” dikutip salinan Kepres tersebut pada Diktum Kesatu, Kamis (29/12/2022).

Berikut ini sejumlah hari dan tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama 2023:

1. tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945;

Baca juga: Menko PMK Sebut Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia Tak Mengkhawatirkan

3. tanggal 21, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4. tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5. tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Disebutkan bahwa cuti bersama yang telah ditetapkan tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Leave a Reply