Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Simak, Begini Cara Integrasikan NIK Sebagai NPWP

Pemadanan NIK dan NPWP diberi waktu hingga 31 Desember 2023.Pemadanan NIK dan NPWP diberi waktu hingga 31 Desember 2023.

Topcareer.id – Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga 8 Januari 22023, ada 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari total 69 juta NIK.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id.

“Wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan,” kata Dirjen Pajak dalam laman resminya, dikutip Senin (16/1/2023).

Saat ini transisi penggunaan NIK sebagai NPWP memang tengah dilaksanakan secara bertahap, baik di instansi pemerintah maupun swasta sehingga layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP dapat diakses dengan menggunakan NIK.

Masih melansir laman resmi Dirjen Pajak, berikut ini cara melakukan Pemutakhiran Mandiri Data Wajib Pajak agar dapat mulai menggunakan NIK untuk mengakses layanan DJP Online.

1. Login pada situs pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi

2. Ubah data profil dengan cara masuk pada menu Profil

Baca juga: 10 Tren Teknologi Teratas 2023 Menurut Alibaba (Bagian 2)

3. Pada menu Profil, lakukan pemutakhiran data secara mandiri seperti: Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.

4. Setiap kali selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas, pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data

5. Khusus untuk bagian Data Utama, apabila kamu melihat status validitas perlu dimutakhirkan, maka kamu dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.

Apabila setelah dicek data NIK kamu valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka kamu akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid.

6. Klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

Apabila kamu mengalami kesulitan, hubungi kami melalui Kring Pajak di nomor 1500200.

Leave a Reply