Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Proses Migrasi ke SATUSEHAT, Penumpang Kereta Api Diminta Bawa Bukti Vaksin

Pemeriksaan tiket kereta api.Pemeriksaan tiket kereta api. (dok. KAI)

Topcareer.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding. Hal ini terkait dengan transformasi aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi SATUSEHAT Mobile mulai 1 Maret 2023.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menginformasikan bahwa dokumen vaksin yang ditunjukkan tersebut dapat berupa soft copy melalui handphone ataupun dokumen fisik.

“Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin. Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” kata Joni dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/3/2023).

Ia menambahkan, KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile.

“Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, kami akan segera sampaikan kepada masyarakat,” tambah dia.

Baca juga: Moeldoko: Program Kartu Prakerja Beri Harapan Baru Bagi Anak Muda

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Leave a Reply