Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Cara Kemenkes Atasi Kurangnya 30 Ribu Dokter Spesialis di Indonesia

Ilustrasi. (dok. Shutterstock)

Topcareer.id – Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Indonesia saat ini memiliki 51.949 dokter spesialis dengan target rasio 0,28 : 1.000. Maka Indonesia masih kekurangan 30.000 dokter spesialis di 21 penyelenggara Prodi spesialis.

Sementara, Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan memuat di antaranya upaya pemenuhan dokter spesialis di Indonesia. Produksi dokter spesialis perlu ditingkatkan melalui penerapan pendidikan kedokteran di rumah sakit.

Dalam hal ini pendidikan kedokteran tidak hanya dilakukan di perguruan tinggi, melainkan dilakukan di rumah sakit dengan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan.

Dirjen Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan saat ini baru ada 21 tempat atau Prodi spesialis yang bisa menjadi tempat belajar.

“Inilah yang harus kita lakukan bagaimana menambah sarana untuk pendidikan dokter spesialis tetapi bukan menambah kuota jumlah dokter spesialis,” kata drg. Arianti dalam sosialisasi RUU Kesehatan, Rabu (29/3/2023) dilansir pers rilis Kemenkes.

Baca juga: Menteri PANRB Tetapkan 4.672 Formasi Sekolah Kedinasan, Termasuk IPDN

“Kalau kita petakan, kita bisa melihat bahwa daerah yang hampir lengkap dokter spesialisnya itu hanya di wilayah Jawa, sedangkan wilayah yang lainnya kurang,” tambah drg. Arianti.

Secara provinsi, lanjut Arianti, bisa dilihat bahwa 40 persen RSUD belum lengkap 7 jenis dokter spesialis dasarnya, seperti dokter spesialis obgyn, dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi, dan bedah, radiologi, kemudian patologi klinik.

Kemenkes melakukan berbagai terobosan untuk menambah ketersediaan dokter spesialis, di antaranya menambah prodi-prodi dokter spesialis dan memanfaatkan rumah-sakit rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan dokter spesialis.

Pelaksanaannya akan bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan yang ada, juga bekerja sama dengan kolegium dan perguruan tinggi.

Lebih lanjut Arianti menyampaikan, lulusannya nanti akan mengisi kekurangan tenaga dokter spesialis di daerah. Jadi, pada saat para dokter direkrut oleh Kementerian Kesehatan maka akan dilakukan perjanjian antara pemerintah dengan dokter spesialis.

“Penyelenggaraan dokter spesialis tentunya harus kita lakukan terobosan yang antara lain bagaimana kita bisa menyiapkan tempat untuk belajar lebih banyak lagi,” tandas dia.

Leave a Reply