Topcareer.id – Bagi yang mau kuliah, namun masih kepikiran karena terkendala biaya, kamu bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Pendaftaran KIP Kuliah masih dibuka sejak Februari lalu hingga 31 Oktober 2023.
“Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2023 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Selain itu, bantuan biaya hidup juga akan diberikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih,” tulis Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023.
Pada 2023, bantuan biaya hidup yang diberikan pada mahasiswa terpilih diberikan dalam 5 klaster besaran berdasarkan wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan yang didasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.
Sementara itu, total besaran untuk prodi dengan akreditasi A maksimal Rp12.000.000 khusus untuk prodi bidang kedokteran dan maksimal Rp8.000.000 untuk prodi non kedokteran. Untuk akreditasi B maksimal sebesar Rp4.000.000 dan akreditasi C maksimal sebesar Rp2.400.000.
Baca juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Baru Edit Pesan
Syarat penerima KIP Kuliah 2023:
1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi;
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Tata cara pendaftaran
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
“Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi,” tulis pedoman itu.