Topcareer.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pda Masa Transisi Pandemi Covid-19. Dalam SE itu, salah satu ketentuannya, yakni tak ada kewajiban menggunakan masker di fasilitas publik, termasuk saat naik MRT.
Dengan terbitnya aturan itu, beberapa moda transportasi di Jakarta seperti MRT Jakarta dan Transjakarta, memperkenankan pengguna untuk tidak memakai masker.
Berdasar posting akun Twitter resmi Transkakarta @PT_Transjakarta pada Senin (12/6/2023), pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023.
“Tahukah kamu? Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023, pelanggan diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular/menularkan Covid-19,” cuit akun @PT_Transjakarta.
Baca juga: Masyarakat Indonesia Punya Kesadaran Tertinggi Se-Asia Pasifik Soal Penggunaan Data
Tetap disarankan menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat.
Begitu pula disampaikan dalam akun Instagram resmi MRT Jakarta @mrtjktinfo pada Minggu (11/6/2023) bahwa diperbolehkan naik MRT tanpa harus memakai masker. Hal itu juga sesuai dengan aturan SE Dishub Pemprov DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023.
Namun, jika kondisi badan tidak sehat, tetap harus menggunakan masker.
“Namun, Marti ingin tetap mengimbau bagi Teman MRT yang sedang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker demi keamanan dan kenyamanan bersama, ya!”