Topcareer.id – Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui penetapan sejumlah kebijakan. Salah satunya, kebijakan penetapan biaya layanan pengisian listrik pada stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Penetapan biaya layanan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor:182.K/TL.04/MEM.S/2023 Tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
“Menetapkan biaya layanan pengisian listrik yang dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang melakukan pengisian listrik pada stasiun pengisian kendaraan listrik umum,” tulis aturan tersebut, pada Diktum Kesatu, dikutip Kamis (27/7/2023).
Berikut ini ketentuan terkait biaya layanan pengisian listrik di SPKLU:
Baca juga: Peluang Cuan Lewat Bisnis SPKLU, Cek Persyaratannya
Pertama, untuk stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat just charifing) paling banyak Rp25.000.
Lalu selanjutnya, untuk stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.
Terkait biaya layanan pengisian listrik yang dimaksud itu, masih belum termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Biaya layanan pengisian listrik dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap 1 (satu) kali pengisian listrik.
Keputusan Menteri itu mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni 17 Juli 2023.