Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, April 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Peluang Cuan Lewat Bisnis SPKLU, Cek Persyaratannya

Ilustrasi PLN siagakan SPKLU di jalur mudik. (dok. PLN)Ilustrasi PLN siagakan SPKLU di jalur mudik. (dok. PLN)

Topcareer.id – Dengan adanya industri kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia, maka tentu saja ada cuan dan ladang bisnis di situ. Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan PLN menawarkan peluang bisnis dengan membuka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

“UMKM bekerja sama dengan PLN lewat skema Partnership SPKLU PLN. Dengan skema ini, nanti PLN jadi pemilik bisnis SPKLU dan UMKM jadi mitra bisnis. Kelebihannya, Sobat ngga perlu lagi pusing dengan perizinan usahanya!” Tulis posting Instagram di akun resmi @kemenkopukm, dikutip Senin (26/6/2023).

Disebutkan dalam posting Instagra tersebut bahwa manfaat dari peluang bisnis ini sudah dirasakan langsung oleh pelaku UMKM Warung Ayam Goreng Gringging Lombok di Surabaya. Steven, pemilik warung ayam ini memasang SPKLU di warungnya sejak April 2023 lalu.

“Setelah memasang SPKLU di warungnya, jumlah transaksi pengisian daya kendaraan listrik terus bertambah. Terlebih lagi, warungnya berlokasi di jalan utama antara Kota Solo dan Kota Banyuwangi, sehingga strategis,” bunyi posting Instagram itu.

Baca juga: Masih Kurang 300 Ribuan, Pemda Diminta Ajukan PPPK Formasi Guru

Apa saja syaratnya? Berikut yang tertera:

1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis
3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung partnership
5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner (dapat menunjukkan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait)
6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah diakses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
10. Partner tidak diwajibkan memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN Partnership SPKLU PLN

Bagi yang berminat, kamu bisa mengakses laman https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu untuk pendaftaran hingga informasi lebih lanjut.

Leave a Reply