Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, May 16, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Apakah Surat Keterangan Lulus Bisa Digunakan untuk Daftar CASN?

Ilustrasi ijazah- BKN jelaskan surat keterangan lulus (SKL) tak diperkenankan untuk jadi pengganti ijazah.Ilustrasi ijazah- BKN jelaskan surat keterangan lulus (SKL) tak diperkenankan untuk jadi pengganti ijazah. (Pexels)

Topcareer.id – Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 17 September 2023. Tentu saja ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, salah satunya ijazah. Tapi, apakah syarat ijazah bisa diganti sementara dengan Surat Keterangan Lulus (SKL)?

Hal itu dijawab oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur pada Kementerian PANRB, Aba Subagja dalam konferensi pers “Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023” oleh BKN secara online, Kamis (14/9/2023).

“SKL tidak diperkenankan. Ijazah itu bagian dari seleksi administrasi, jadi setidaknya memiliki ijazah sebagai syarat kualifikasi,” kata Aba menjawab pertanyaan dalam konferensi pers.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen juga mengatakan bahwa SKL sejauh ini belum diperbolehkan dipakai sebagai syarat pengganti ijazah.

Suharmen menyebut nantinya seluruh instansi wajib memasukkan apa saja persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam seleksi administrasi. Instansi juga berhak memutuskan apakah SKL bisa digunakan dalam proses seleksi sebagai penggati ijazah. Namun, ia tetap tidak menyarankan.

Baca juga: Antisipasi CASN Mundur Saat Seleksi, BKN Tambah Informasi Gaji Di SSCASN

“Sampai sejauh ini, di dalam proses pelaksanaan seleksi, surat keterangan lulus (SKL) itu belum diperbolehkan untuk seseorang bisa mendaftar menjadi calon aparatur sipil negara,” ujar Suharmen.

Ia bertutur bahwa sebelumnya pernah ada kasus, masalah yang dihadapi, yakni peserta lulus melalui SKL perguruan tinggi, namun hingga tahap akhir atau tahap pengangkatan, ijazah tersebut tidak kunjung terbit.

“Sampai yang bersangkutan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil, ijazahnya nggak muncul-muncul. Kalau ijazahnya nggak ada, persyaratannya kemudian yang bersangkutan di-TMS-kan (TMS: Tidak Memenuhi Syarat) apalagi kalau jadi CASN dia wajib menyampaikan ijazah aslinya, karena tidak memiliki ijazah asli maka di-TMS-kan,” tutur Suharmen.

Jadi, lanjut dia, atas dasar pengalaman itu, Surat Keterangan Lulus (SKL) ini belum diperkenankan menjadi syarat pengganti ijazah dalam seleksi CASN karena khawatir penerbitan ijazahnya terlambat sampai peserta diangkat menjadi CPNS.

Leave a Reply