Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, May 1, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemenperin Wajibkan Industri Tekstil Pasang Alat Pantau Kualitas Udara

Foto Ilustrasi polusi udara, pelaku industri disebut tertib lakukan pengendalian emisi.Foto Ilustrasi polusi udara, pelaku industri disebut tertib lakukan pengendalian emisi.

Topcareer.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan inspeksi pengendalian emisi gas buang di sektor industri rayon viskosa (industri tekstil). Rayon viskosa merupakan jenis rayon semi-sintetis yang terbuat dari pulp kayu.

Inspeksi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 tahun 2023 yang menggarisbawahi pentingnya pengendalian emisi gas berbahaya, terutama kandungan SOx (sulfur), dalam proses pembuatan viskosa.

“Dalam rangka mematuhi peraturan tersebut, perusahaan di sektor ini diwajibkan untuk memasang Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) guna mengawasi emisi gas buang mereka,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto melalui pers rilis, dikutip Kamis (21/9/2023).

Dalam proses inspeksi ini, Kemenperin telah berperan aktif dengan melakukan kunjungan lapangan ke PT Indo Bharat Rayon dan PT South Pasific Viscose.

Kedua perusahaan tersebut telah menggunakan alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan penggunaan alat pengendali pencemaran seperti Electrostatic Precipitator (ESP) pada pembangkit mereka.

Baca juga: Kemenperin Wajibkan Industri Tekstil Pasang Alat Pantau Kualitas Udara

“Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah berhasil memenuhi baku mutu lingkungan dengan baik. Ini dibuktikan melalui hasil uji emisi menggunakan Adaptive Monitoring System (AiMS) yang terpasang di PT Indo Bharat Rayon, hasil uji emisi ini dapat dilihat secara real time melalui website https://bit.ly/pemantauanAQMSKemenperin,” jelas Eko.

Sebagai langkah lanjutan, Kemenperin telah merancang draft Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk industri rayon.

Rancangan peraturan ini akan diberlakukan kepada seluruh industri rayon di Indonesia, bertujuan untuk memastikan bahwa industri-industri ini mematuhi standar lingkungan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak negatif industri rayon terhadap lingkungan, sekaligus mendukung upaya pelestarian alam.

Inspeksi pengendalian emisi gas buang pada industri rayon viskosa adalah salah satu langkah proaktif pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Kementerian Perindustrian akan terus mengawasi dan memastikan bahwa industri-industri tersebut terus mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga dapat menjaga iklim usaha yang baik dan dapat meningkatkan daya saing sektor manufaktur di Indonesia.

Leave a Reply