Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, April 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Info Lowongan KerjaTren

Kemendikbudristek Buka Seleksi Tenaga Sensor Film, Cek Kualifikasinya

Ilustrasi Honda Prospect Motor buka loker untuk dua posisi- hiring.Ilustrasi Honda Prospect Motor buka loker untuk dua posisi- hiring. (Pexels)

Topcareer.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka seleksi Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor untuk tahun 2023.

Informasi tersebut berdasarkan surat pengumuman Nomor: 31968/A/KP.04.06/2023 Tentang Penerimaan Calon Anggora Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Lembaga Sensor Film Kemendikbudristek Tahun 2023.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan melakukan seleksi bagi Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Tahun 2023,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Senin (25/9/2023).

Pendaftaran melalui aplikasi daring mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2023 Pukul 12.00 WIB. Berikut ini persyaratan untuk masing-masing posisi.

Persyaratan umum calon anggota Lembaga Sensor Film:

1. Warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada tanggal terakhir masa pendaftaran;
2. Pendidikan minimal S1/D.IV, diutamakan S2 atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
5. Sehat Jasmani dan Rohani;
6. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
7. Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran;
8. Memiliki kepakaran bidang pendidikan, perfilman, kebudayaan, hukum, teknologi informasi, pertahanan dan keamanan, bahasa, agama, dan/atau kepakaran lain yang relevan;
9. Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman secara akumulatif minimal 5 Tahun;
10. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota LSF periode 2024 – 2028;
11. Tidak sedang menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dan atau rumah produksi; dan
12. Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

Baca juga: Cek Syarat Dan Dokumen Yang Diperlukan Untuk Daftar PPPK Teknis

Persyaratan umum Calon Tenaga Sensor:

1. Warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun pada tanggal terakhir masa pendaftaran;
2. Pendidikan Minimal Diploma III (D3) diutamakan S1/D.IV atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;
3. Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Sehat Jasmani dan Rohani;
6. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
7. Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman secara akumulatif minimal 5 Tahun;
8. Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memiliki pemahaman tentang budaya nasional dan daerah;
10. Mampu melakukan penilaian terhadap isi film;
11. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai tenaga sensor periode 2024 – 2028;
12. Tidak sedang menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dan atau rumah produksi; dan
13. Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

Bagi yang ingin mengikuti seleksi ini secara online, bisa melakukan registrasi awal melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email.

Sementara, untuk pengiriman dokumen bisa dikirimkan kepada:
Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor
Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek
PO BOX 1008 JKS 12010.

Leave a Reply