Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 3, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kominfo Buka Kanal Aduannomor.id Demi Tekan Penipuan Online

Ilustrasi Kominfo buka website aduannomor.id demi minimalisasi penipuan online - ilustrasi scamIlustrasi penipuan berkedok lowongan kerja yang mengambil data pelamar. (Pexels)

Topcareer.id – Demi meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat (SMS), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat untuk mengadukan nomor seluler penipuan ke kanal website aduannomor.id.

“Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto melalui siaran pers, dikutip Kamis (16/11/2023).

Menurut Dirjen PPI Kementerian Kominfo pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.

“Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan,” ujarnya.

Dirjen Wayan Toni lebih lanjut menyampaikan, laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.

“Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo,” ucap Dirjen Wayan Toni.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Salah Transfer

Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1×24 jam.

“Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1×24 jam,” tandasnya.

Selama bulan Agustus sampai dengan pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

“Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan,” tutur Dirjen Wayan Toni.

Dalam konferensi pers, Dirjen PPI Kementerian Kominfo mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online. Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.

Leave a Reply