Topcareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka penerimaan tenaga kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Pendaftaran dilakukan paling lambat sebelum 19 November 2023 pukul 23.59 WIB dengan syarat usia maksimal 30 tahun.
“Penerimaan tenaga kerja PKWT adalah jalur penerimaan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh OJK dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja dengan pengalaman kompetensi spesifik di bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto,” sebut pengumuman OJK di laman resmi ojk.experd.com.
Berikut ini persyaratannya:
1. Pendidikan minimal S1 atau setara dalam dan/atau luar negeri jurusan : Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen, Ilmu Hukum, Akuntansi, Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, Statistik, dan Matematika.
2. IPK min 3,00 dari skala 4 atau setara untuk lulusan dalam/luar negeri.
3. Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Baca juga: Erajaya Group Gelar Erajaya Career Fest, Catat Tanggalnya
4. Memiliki pengalaman kerja di Lembaga Jasa Keuangan, khususnya yang terkait dengan Audit/Pengawasan, akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
5. Kandidat yang memiliki sertifikat : Certified Information/Systems Security Professional (CISSP)/Certified Information Security Manager (CISM)/Certified Information Systems Auditor (CISA)/Certified Financial Planner (CFP)/Chartered Financial Analyst (CFA) minimum Level 1, akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
6. Mampu berbahasa Inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan (dibuktikan dengan sertifikat bahasa)
7. Usia maksimal 30 tahun per tanggal 1 November 2023
Bagi yang ingin mendaftar bisa langsung mengakses laman resmi ojk.experd.com untuk melakukan registrasi.