Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, October 11, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Batas Waktu Sebelum 1 Januari, Begini Cara Pemadanan NIK-NPWP

Pemadanan NIK dan NPWP diberi waktu hingga 31 Desember 2023.Ilustrasi NPWP

Topcareer.id – Saat ini seluruh wajib pajak orang pribadi diminta untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan, batas waktu pemadanan ini adalah sebelum tanggal 1 Januari 2024.

Aturan soal pemadanan NIK jadi NPWP ini terdapat dalam Amanah Undang-Undang Harmonisasi Praturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) ditambahdengan Praturan Menteri Keuangan Nomor PMK 112/PMK. 03/2022 tentang Nomor Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badang, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Menurut data dari Dirktorat Jenderal Pajak per 22 November 2023, sudah 81% wajib pajak orang pribadi yang memadankan NIK dan NPWP-nya. Setidaknya 59,3 juta wajib pajak pribadi telah memadankan NIK dan NPWP-nya, dan masih ada 12,6 juta WP lainnya yang masih belum memadankan NIK-NPWP.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, dalam penggunaan NIK sebagai NPWP, pemadanan dilakukan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berikut ini sejumlah cara untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP, menurut DJP:

DJP memberikan sarana pengajuan permohonan pemadanan NPWP melalui web dengan laman https://portalnpwp.pajak.go.id dan akun djponline.pajak.go.id apabila melakukan pemadanan secara individu.

Pemadanan secara individu bisa dilakukan dengan cara:

1. Login di djponlone.pajak.go.id dengan nomor NPWP

2. Buka Tab Profil

3. Masukkan NIK sesuai KTP

4. Validasi

Baca juga: Simak, Begini Cara Integrasikan NIK Sebagai NPWP

Disediakan juga layanan pemadanan secara massal. Berikut tata cara pengajuan layanan pemadanan NPWP baik melalui portal layanan pemadanan, web service, dan pemadanan langsung (bulk) yang dapat diajukan melalui https://portalnpwp.pajak.go.id:

1. Instansi membuat formulir permohonan dengan format/template yang telah ditentukan dan ditandatangani oleh pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan (lampiran V) tahun terakhir; Data penanggung jawab pada formular diisi dengan lengkap
2. Melakukan pendaftaran/registrasi secara elektronik pada alamat portal konfirmasi
3. Mengisikan data-data yang diperlukan untuk registrasi seperti data instansi, data penanggung jawab, data staf, data lainnya, serta melampirkan dokumen pendukung berupa hasil pindai dokumen permohonan
4. Melakukan verifikasi pendaftaran via email yang telah didaftarkan sebelumnya
5. Memantau email secara berkala untuk mengecek tindak lanjut approval permohonan oleh DJP

Leave a Reply