Topcareer.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria menyampaikan bahwa menurut data yang diterima menunjukkan, 22,1% pekerja di Indonesia dari berbagai sektor telah mengimplementasikan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung kerja sehari-hari.
“Pemanfaatan AI di Indonesia sangat gencar saat ini dan AI telah membantu sekitar 22,1% pekerja di Indonesia dari berbagai sektor, seperti informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, pemerintahan dan pertahanan,” kata dia dalam Konferensi Pers dikutip Rabu (29/11/2023).
Menurut data Statista dan Kearney & CSET, Wamen Nezar Patria menjelaskan pemanfaatan AI di Indonesia akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar USD 366 Miliar pada tahun 2030.
Jumlah itu, kata dia, memberikan setara dengan 40% Pendapatan Domestik Brutto ASEAN yang meningkat dengan pemanfaatan AI.
“Nilai pasar global AI mencapai angka USD 142,3 Miliar di tahun 2023 berdasarkan data yang kita dapatkan. Untuk di tingkat ASEAN kontribusinya bagi PDB ASEAN di tahun 2030 diprediksi mencapai angka USD 1 Triliun. Jadi besar sekali, dan di Indonesia sendiri kontribusinya hampir 40% dari ASEAN itu yakni sebesar USD 366 Miliar,” jelas Nezar.
Baca juga: Permintaan Keterampilan ChatGPT Dominasi Kalangan Profesional Di Indonesia
Lebih lanjut ia menuturkan, meski memiliki dampak signifikan, Pemerintah juga telah memetakan sejmlah tantangan atas kehadiran teknologi AI. Wamenkominfo menyontohkan algoritma AI yang berpotensi menimbulkan bias, halusinasi, dan diskriminasi.
“Juga dari sektor informasi memberikan dampak information disorder karena dia bisa menghasilkan misinformasi dan disinformasi sehingga kita perlu satu upaya untuk membuat panduan penggunaan AI,” imbuhnya.
Lewat penyusunan Surat Edaran AI yang melibatkan stakeholders, Wamen Nezar Patria menegaskan hal itu sebagai upaya Kementerian Kominfo menghadirkan tata kelola AI nasional yang lebih inklusif.
“(Surat Edaran AI) ini sifatnya lebih semacam panduan etika penggunaan AI. Jadi seperti soft regulations, semacam acuan normatif bagi para pelaku usaha terutama yang mengembangkan, mendesain, dan mengembangkan AI,” tambahnya.
Wamen Nezar Patria berharap pelibatan stakeholders dalam mendiskusikan tata kelola AI dapat memantik respons masyarakat. Selain itu, berbagai masukan yang diterima melalui diskusi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan berikutnya.