Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Cuti Bersama ASN 2024 Ditetapkan Ada 10 Hari, Ini Daftarnya

Ilustrasi pemerintah tengah menggodok berapa lama waktu cuti ayah bagi ASN pria - calendar - tanggal merah. (Pexels)Ilustrasi pemerintah tengah menggodok berapa lama waktu cuti ayah bagi ASN pria - calendar - tanggal merah. (Pexels)

Topcareer.id – Pegawai aparatur sipil negara (ASN) dapat jatah cuti bersama 10 hari sepanjang 2024. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Menurut Keppres tersebut, penetapan cuti bersama 2024 bagi ASN dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuii bersama tahun 2024.

Berikut ini 10 hari penetapan cuti bersama bagi ASN pada 2024:

  1. Tanggal 9 Februari2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
  2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
  3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
  4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
  5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
  7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Cuti bersama tersebut tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga Keppres Nomor 7 Tahun 2024.

Baca juga: Terjual 700-An Ribu Tiket, Ini Kereta Api Tujuan Favorit Saat Libur Nataru

Sementara itu, sebelumnya telah ditetapkan bahwa ada 17 hari libur nasional 2024, meliputi:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

Leave a Reply