Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Pengadaan ASN Hingga Simplifikasi Jabatan Ini 5 Isi Pokok RPP Manajemen ASN

Ilustrasi Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyebut bakal ada insentif bagi ASN yang bertugas di daerah 3T.Ilustrasi Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyebut bakal ada insentif bagi ASN yang bertugas di daerah 3T. (dok. Kementerian PANRB)

Topcareer.id – Pemerintah kini sedang mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Dalam RPP Manajemen ASN itu, ada 5 pokok pembahasan, mulai dari perencanaan pengadaan ASN hingga simplifikasi jabatan ASN.

“Semoga dalam waktu tidak lama lagi bisa selesai. Maksimal memang harus sudah terbit akhir April 2024, tapi semua berupaya agar sebelum tenggat tersebut, RPP ini sudah ditandatangani,” kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, mengutip siaran pers Rabu (17/1/2024).

1. Perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN

Anas menyampaikan, RPP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN termasuk di dalamnya mengatur terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN berdasarkan data BKN sampai dengan Desember 2024. Rekrutmen bisa diadakan secara nasional maupun mandiri.

“Pada rekrutmen nasional, jenis jabatan yang dapat diisi merupakan jabatan nonmanajerial yang terdiri atas Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP). Sementara jabatan fungsional, jenjang jabatan yang akan dibuka di antaranya pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian,” ujar Menteri Anas.

Rekrutmen mandiri dilaksanakan untuk memenuhi jenis jabatan di antaranya JF dan JP, dan pada jabatan yang khusus membutuhkan keahlian tertentu seperti dokter spesialis, programmer, serta peneliti.

Mekanisme rekrutmen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud di antaranya melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia atau dunia, organisasi diaspora, sekolah kedinasan, ataupun dengan melakukan uji portofolio/wawancara dan Computer Assisted Test (CAT).

2. Simplifikasi jabatan ASN

Ia menjabarkan, jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Jabatan manajerial terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Baca juga: Menteri PANRB: Rekrutmen CASN 2024 Bisa Lebih Dari Satu Kali

Menteri Anas juga menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri, juga sebaliknya. Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh Menteri PANRB.

“Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi. Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkap Menteri Anas.

3. Digitalisasi manajemen ASN

RPP ini akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN. Platform manajemen ASN ini berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh instansi. Digitalisasi ini mendorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen berbasis teknologi digital.

4. Pengelolaan kinerja

Pokok selanjutnya yang dibahas dalam RPP ini adalah pengelolaan kinerja. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.

Menteri Anas menjelaskan, pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

5. Sistem penghargaan

Terakhir, RPP ini mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan. RPP ini memberi kemudahan akses belajar bagi ASN. “Pengembangan karier berbasis mobilitas talenta,” ujar Menteri Anas. Penyusunan RPP ini sekaligus meformulasi system penggajian ASN.

Leave a Reply